Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:27 WIB
Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu
Menaker Yassierli berharap pembayaran pesangon dan THR korban PHK buruh Sritex bisa dilakukan sebelum lebaran. (Suara.com/Ari Welianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rapat itu, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI