Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 13:13 WIB
Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara
Para buruh eks PT Sritex Tbk tengah mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex dapat diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3).

Yassierli menjelaskan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025. Namun, masih ada beberapa hak karyawan yang belum dibayarkan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR.

“Kami berharap pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang signifikan,” ujar Yassierli. Pembayaran tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

### Upaya Pencairan Jaminan Sosial
Selain pesangon dan THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengupayakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. Yassierli menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan platform SIAPkerja, sebuah layanan digital untuk pencairan klaim JKP.

“SIAPkerja adalah portal induk yang menjadi ekosistem digital untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.

Yassierli juga menjelaskan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait besaran klaim JKP. Menurut revisi tersebut, manfaat JKP kini mencakup 60% dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya 45%. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

Yassierli mengungkapkan bahwa gelombang PHK di Sritex Group telah terjadi dalam beberapa tahap:
1. Agustus 2024: 340 karyawan di PT Sinar Pantja Djaja Semarang terkena PHK.
2. Januari 2025: 1.081 karyawan di PT Bitratex Industries Semarang di-PHK oleh kurator.
3. 26 Februari 2025: PHK besar-besaran terjadi di beberapa perusahaan Sritex Group, dengan rincian:
- PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan.
- PT Primayuda Mandirijaya Boyolali: 956 karyawan.
- PT Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 karyawan.
- PT Bitratex Industries Semarang: 104 karyawan.

Yassierli berjanji, pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak mantan karyawan PT Sritex terpenuhi. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak karyawan, termasuk pesangon, THR, dan jaminan sosial, dapat dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.

Baca Juga: Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI