Punya Bisnis Kosmetik Handmade? Begini Cara Dapatkan Izin Edarnya!

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 13:01 WIB
Punya Bisnis Kosmetik Handmade? Begini Cara Dapatkan Izin Edarnya!
ilustrasi bisnis kosmetik handmade (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bisnis kosmetik handmade atau buatan tangan sendiri, telah menjadi salah satu bisnis yang paling digemari di Indonesia. Hal itu terjadi karena faktor meningkatnya minat konsumen terhadap produk kecantikan alami dan unik.

Produk kosmetik buatan tangan menawarkan solusi bagi mereka yang menginginkan bahan alami serta proses pembuatan yang lebih personal dan eksklusif.

Ilustrasi sabun batang (Pexels/Karolina Grabowska)
Ilustrasi sabun batang handmade (Pexels/Karolina Grabowska)

Memulai bisnis kosmetik handmade adalah peluang yang menjanjikan. Tetapi ingat, untuk memastikan produk aman dan memenuhi standar, diperlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapat izin edar kosmetik dari BPOM:

Industri Kosmetika Dalam Negeri yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika
Syarat yang harus dipenuhi:

  • NIB
  • Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.

Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika

Syarat yang harus dipenuhi:

  • NIB
  • Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
Ilustrasi Kosmetik (Pixabay.com)
Ilustrasi Kosmetik (Pixabay.com)

Importir yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika

Syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Fujifilm Kian Getol Rambah Bisnis di Industri Kesehatan

  • NIB
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  • Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
    nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal
  • Nama Importir
  • Merek dan/atau Nama KosmeKosmet
  • Tanggal diterbitkan
  • Masa berlaku penunjukan keagenan;
  • Hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal
  • Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal

Alur Pendaftaran Akun Badan Usaha

Sebelum melakukan pendaftaran produk kosmetik, diperlukannya pembuatan akun badan usaha, yang dibagi menjadi tiga prosedur:

1. Head Account, digunakan untuk menotifikasi produk KIT dan variasi perusahaan

Cara Pendaftaran:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id dan klik login
  • Klik "Register"
  • Lengkapi data perusahaan dan data Gudang
  • Upload dokumen yang diminta
  • Klik “submit”
  • Klik “Register”


2. Sub Account, digunakan untuk menotifikasi produk baru, pembaharuan, variasi kemasan, dan variasi pabrik

Cara pendaftaran:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
  • Login melalui akun Head Account
  • Klik menu Administrasi Website, kemudian pilih “Kelola Sub Account”
  • Klik menu "Tambah Kelola Sub Account"
  • Isi Username, nama, password, dan alamat email
  • Klik "Aktif" (Sub Account perusahaan langsung aktif

3. Sub Perusahaan merupakan entitas dalam aplikasi notifkos yang mewakili data pabrik Industri Dalam Negeri (Lokal), Badan Usaha Pemberi Kontrak, maupun Importir

Cara pendaftaran:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
  • Klik menu "Perusahaan", kemudian pilih "Sub Perusahaan"
  • Klik menu "Tambah Kelola Sub Perusahaan"
  • Isi data perusahaan dan pabrik dengan lengkap
  • Isi formulir (field bertanda (*) wajib diisi) dan upload dokumen yang diminta.
    Klik "submit”

Alur Pendaftaran Produk Kosmetik

Setelah pembuatan akun badan usaha, dilakukan pendaftaran produk kosmetik, sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
  • Mengisi template data produk pada login Sub Account oleh pelaku usaha. Setelah itu lakukan submit melalui sistem Notifkos
  • Pemohon notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) secara elektronik
  • Setelah pembayaran SPB dilakukan, sistem akan mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan notifikasi
  • Jika pemohon notifikasi tidak melakukan pembayaran SPB paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar, permohonan notifikasi dianggap batal dan secara otomatis terhapus dari sistem.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian dapat memastikan bahwa produk kosmetik yang ditawarkan aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.

Penulis: Mauri Pertiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI