Suara.com - Bisnis kosmetik handmade atau buatan tangan sendiri, telah menjadi salah satu bisnis yang paling digemari di Indonesia. Hal itu terjadi karena faktor meningkatnya minat konsumen terhadap produk kecantikan alami dan unik.
Produk kosmetik buatan tangan menawarkan solusi bagi mereka yang menginginkan bahan alami serta proses pembuatan yang lebih personal dan eksklusif.

Memulai bisnis kosmetik handmade adalah peluang yang menjanjikan. Tetapi ingat, untuk memastikan produk aman dan memenuhi standar, diperlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapat izin edar kosmetik dari BPOM:
Industri Kosmetika Dalam Negeri yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika
Syarat yang harus dipenuhi:
- NIB
- Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
- Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika
Syarat yang harus dipenuhi:
- NIB
- Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
- Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
- Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.

Importir yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika
Syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Fujifilm Kian Getol Rambah Bisnis di Industri Kesehatan
- NIB
- Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
- Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
- Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal - Nama Importir
- Merek dan/atau Nama KosmeKosmet
- Tanggal diterbitkan
- Masa berlaku penunjukan keagenan;
- Hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal
- Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal
Alur Pendaftaran Akun Badan Usaha