Kasus Pertamax Oplosan Bisa Jadi Momentum Peningkatan Kualitas BBM ke Standar Euro 4

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 10 Maret 2025 | 14:48 WIB
Kasus Pertamax Oplosan Bisa Jadi Momentum Peningkatan Kualitas BBM ke Standar Euro 4
Ilustrasi BBM naik. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus terbaru dalam tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi serta meningkatkan kualitas BBM di Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4. Sementara itu, Vietnam, Thailand, dan Malaysia telah lebih dulu mengadopsinya.

Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang sedang dihadapi saat ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mendorong peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.

“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm dan Pertamax 400 ppm, jauh di atas standar Euro 4 sebesar 50 ppm. Pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih ramah lingkungan dan berdampak baik bagi kesehatan masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia ditulis Senin (10/3/2025).

Menurut laporan Vital Strategies, kandungan sulfur yang tinggi dalam BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) dan partikel halus (PM2.5), yang berbahaya bagi kesehatan.

“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.

Untuk itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengurangi dampak pencemaran udara.

“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi dalam pengelolaan BBM, di mana publik harus mengetahui kualitas BBM yang mereka pakai. Pemerintah juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan saat ini,” ungkap Novita.

Standar Euro 4 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan O, serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan spesifikasi BBM jenis solar di Indonesia.

Baca Juga: Menteri ESDM Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Bau Bau, Ini Hasilnya

Namun, hingga kini, hanya Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang telah memenuhi standar tersebut. Sementara penerapan Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala dan tarik ulur kebijakan.

Lebih lanjut, Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga seharusnya menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

“Kita tidak bisa terus membiarkan udara kita tercemar akibat BBM berkualitas buruk. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas BBM dan mengutamakan kesehatan masyarakat, dan kasus ini harus jadi momentum,” pungkas Novita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI