Tukar Uang Baru Bisa di Bank Apa Saja dan Cara Daftar Antrean Online

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 10 Maret 2025 | 13:01 WIB
Tukar Uang Baru Bisa di Bank Apa Saja dan Cara Daftar Antrean Online
Warga menukarkan uang di Layanan Mobil Kas Keliling Bank Indonesia di Kompleks Masjid Al-Azhar, Jakarta, Rabu (5/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru meningkat signifikan. Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak orang mencari uang pecahan baru. antas, tukar uang baru bisa di bank apa saja?

Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan bank umum menghadirkan layanan penukaran uang yang dapat diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah. Lalu, di mana saja masyarakat bisa menukar uang baru? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia

Salah satu cara paling praktis untuk mendapatkan uang baru adalah melalui layanan Kas Keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Agar dapat menggunakan layanan ini, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui platform resmi BI, yaitu PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs pintar.bi.go.id
  • Klik pilihan 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
  • Pilih provinsi tempat penukaran, lalu klik 'Lihat Lokasi'
  • Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia, tekan 'Pilih'
  • Isi formulir pemesanan dengan memasukkan NIK, nama, email, dan nomor telepon
  • Masukkan jumlah uang Rupiah dalam bentuk keping atau lembar yang ingin ditukarkan

    Mobil BI Pintar Kas Keliling akan disebar ke 4.000 lokasi, termasuk beberapa titik di ruas tol. Distribusi uang tunai dalam rangka Idul Fitri tahun ini akan dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, dan berlangsung hingga 27 Maret 2025.

Tukar Uang Baru di Bank Umum

Tak hanya melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan baru di bank umum. Bank Indonesia telah mendistribusikan uang layak edar ke sejumlah bank untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait layanan penukaran uang. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Cek layanan penukaran di bank pilihan. Beberapa bank hanya melayani nasabah mereka, sementara yang lain menerima penukaran dari masyarakat umum.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa bank meminta nasabah membawa KTP, buku tabungan, atau kartu ATM saat melakukan penukaran.
  • Periksa batas maksimal nominal penukaran uang. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda mengenai jumlah uang yang dapat ditukar.
  • Kunjungi bank sesuai jam operasional dan ambil nomor antrean.
  • Serahkan uang yang ingin ditukar. Uang harus dalam kondisi rapi dan tidak ditempel dengan lem, selotip, atau bahan perekat lainnya.
  • Tunggu proses penukaran selesai.
  • Jika bank tempat menabung tidak melayani penukaran uang baru, masyarakat bisa mencari alternatif bank lain yang menerima penukaran dari non-nasabah.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

  • Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang tertulis dalam bukti pemesanan
  • Jumlah uang rupiah yang dibawa harus sesuai dengan yang tercantum di bukti pemesanan.
  • Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  • Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dibedakan antara yang layak edar dan tidak.
  • Uang yang ditukarkan tidak boleh ditempel dengan selotip, lem, perekat, lakban, atau staples.
  • NIK dapat digunakan kembali untuk pemesanan layanan penukaran uang pada hari berikutnya setelah tanggal yang tertera di bukti pemesanan.

Demikianlah informasi terkait penukaran uang baru. Jangan lupa untuk melakukan penukaran lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 untuk Wisit Lebaran Pecahan 2 Ribuan

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI