Di Balik Temuan Mentan Amran Soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Senin, 10 Maret 2025 | 11:55 WIB
Di Balik Temuan Mentan Amran Soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait MinyaKita yang tidak sesuai takaran di pasaran membuat sejumlah pihak angkat suara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait MinyaKita yang tidak sesuai takaran di pasaran membuat sejumlah pihak angkat suara.

Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan penetapan harga MinyaKita.

Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini tidak menguntungkan produsen dan berpotensi menimbulkan masalah dalam rantai pasokan.

"Pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga," ujar Khudori menukil Antara, Senin (10/3/2025).

Khudori menjelaskan bahwa biaya pokok produksi (BPP) MinyaKita telah jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Harga bahan baku, yaitu crude palm oil (CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram.

Dengan perhitungan konversi CPO ke minyak goreng sebesar 68,28% dan 1 liter setara 0,8 kilogram, maka dibutuhkan harga CPO sekitar Rp13.400 per kilogram untuk menghasilkan MinyaKita dengan HET Rp15.700 per liter. Angka ini belum termasuk biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan.

Khudori menyoroti bahwa dengan harga CPO saat ini, produsen MinyaKita terpaksa menjual ke distributor I (D1) dengan harga maksimal Rp13.500 per liter, yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Jika kebijakan ini tidak dikoreksi, ada dua kemungkinan yang dapat terjadi:

Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai HET tetapi mengorbankan kualitas atau mengurangi isi kemasan. Kedua, produsen tetap menjaga kualitas dan isi kemasan, tetapi menjual dengan harga di atas HET.

Baca Juga: Dukung Penuh Swasembada Pangan, Masyarakat Kampung Kaliki Sukses Gelar Panen Raya

Tapi kata dia, kedua opsi tersebut berisiko dan melanggar aturan. Khudori mempertanyakan apakah yang patut disalahkan adalah pengusaha atau pembuat regulasi jika aturan yang ada tidak memungkinkan usaha untuk berjalan tanpa melanggar aturan.

Khudori menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tidak mendistorsi harga. Ia mengingatkan bahwa pengelola kebun sawit, produsen MinyaKita, pedagang, dan konsumen merupakan satu mata rantai yang saling terkait.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.

Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI. Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Asal tahu saja Aturan terkait MinyaKita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Nomor 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Salah satu tujuannya adalah memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui skema wajib pasok pasar domestik (domestic market obligation/DMO).

Pemenuhan DMO merupakan syarat eksportir CPO mendapatkan izin ekspor dari pemerintah dengan rasio tertentu sesuai dinamika pasar.

Namun, kelemahan dari skema DMO ini adalah tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng. Ketika harga CPO naik, otomatis harga MinyaKita juga naik.

Sebaliknya, ketika harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tidak otomatis turun. Selain itu, beleid ini juga potensial menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI