Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi klaim tentang adanya manipulasi dalam laporan keuangan mereka yang dikatakan menyebabkan kerugian negara.
Wijaya Laksana, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh auditor independen.
Laporan ini juga telah diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang menerbitkan obligasi di pasar modal.
"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya ditulis Minggu (9/3/2025).
Mengenai klaim bahwa ada rekening senilai Rp7,978 triliun yang tidak dicantumkan dalam neraca, Wijaya membantahnya dengan menyatakan bahwa semua dana tersebut telah tercatat dalam Laporan Posisi Keuangan di bagian Aset Lancar Lainnya, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Wijaya juga menjelaskan bahwa deposito berjangka yang melebihi tiga bulan tidak tergolong sebagai kas, melainkan sebagai aset lancar lainnya. Kas yang penggunaannya dibatasi, adalah dana yang disisihkan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling, dan telah diakui dalam laporan keuangan.
Selanjutnya, terkait dengan klaim tidak dilaporkannya pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun, Wijaya menegaskan bahwa semua perubahan saldo deposito telah dijelaskan dan dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
"Pupuk Indonesia komitmen terhadap transparansi dan telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, serta mengikuti tata kelola perusahaan yang baik dan regulasi yang berlaku," kata Wijaya.
Sebagai penegasan, audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 menghasilkan opini wajar tanpa modifikasi.
Baca Juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam
Wijaya mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas terkait untuk menghindari kesalahpahaman terhadap berita yang beredar. (Antara)