Hingga Maret 2025, KPK belum menahan Indra Iskandar maupun para tersangka lainnya. Menurut Setyo Budiyanto, salah satu pejabat KPK, penundaan ini disebabkan oleh proses perhitungan kerugian negara yang masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, prioritas penanganan kasus lain juga menjadi alasan tertundanya proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Temuan aliran dana ilegal serta keterlibatan pejabat tinggi DPR RI menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal institusi tersebut.