"Plintat-Plintut", Tuduhan Oplosan BBM Pertamina Bikin Rakyat Bingung

Sabtu, 08 Maret 2025 | 10:58 WIB
"Plintat-Plintut", Tuduhan Oplosan BBM Pertamina Bikin Rakyat Bingung
Ilustrasi. IPW menilai, jaksa bersikap "plintat-plintut" dalam membangun konstruksi pidana, terutama terkait penggunaan frasa "oplosan" yang berujung pada kebingungan publik. (pertaminapatraniaga.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).

IPW menilai, jaksa bersikap "plintat-plintut" dalam membangun konstruksi pidana, terutama terkait penggunaan frasa "oplosan" yang berujung pada kebingungan publik.

Awalnya, jaksa menduga adanya praktik pembelian dan pengoplosan minyak RON 88 dan RON 90 di fasilitas PT Orbit Terminal Merak, yang kemudian dijual sebagai RON 92. Namun, konstruksi ini dinilai janggal karena justru menguntungkan Pertamina dan merugikan konsumen.

"Ibarat lirik lagu dangdut, 'kau yang mulai, kau yang mengakhiri'. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92. Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikutip Sabtu (8/3/2025).

Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya dan mengklarifikasi bahwa kasus yang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun, pernyataan awal tentang "minyak oplosan" telah menimbulkan kepanikan di masyarakat dan membuat mereka beralih ke SPBU asing.

"Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan. Namun hoaks yang didistribusikan pihak kejaksaan itu sudah nyaris menghancurkan Pertamina," tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, blending adalah praktik yang sah dalam industri migas, berbeda dengan pengoplosan yang ilegal. Ia juga menyoroti kurangnya bukti fundamental dari penyidik, yaitu hasil uji laboratorium terhadap sampel minyak yang diduga oplosan.

"Pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti obyek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab terlebih dahulu," ungkapnya.

IPW juga menemukan kekeliruan dalam dalil jaksa terkait dugaan kemahalan harga yang memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sugeng meluruskan bahwa kemahalan harga tersebut sebenarnya adalah margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

"Dalam konteks penyewaan kapal, tidak ada cluster kerugian negara yang diumumkan oleh jaksa, karena 13% sampai 15% itu merupakan marging keuntungan perusahaan anak Pertamina. Hal ini menambah kacau balaunya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023," pungkas Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI