Mengenal Perbankan Konvensional yang Bisa Bikin Untung Keuangan

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:08 WIB
Mengenal Perbankan Konvensional yang Bisa Bikin Untung Keuangan
Istilah bank konvensional
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perbankan konvensional menjadi salah satu alternatif investasi dalam menabung uang. Sebab, skema perbankan konvesional adalah bisnis menerima uang dalam rekening giro, tabungan atau deposito.

Serta membayar dan mengumpulkan cek yang ditarik atau disetorkan oleh nasabah, dan menyediakan pinjaman bisnis atau pribadi kepada nasabah dengan biaya/bunga.

Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah tidak dapat menerima simpanan berupa giro, tidak dapat melakukan kegiatan bisnis dalam valas (kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing), dan jangkauan kegiatan operasional yang terbatas.

Adapun, perbankan konvensional pada dasarnya didasarkan pada hubungan debitur-kreditur antara deposan dan Bank di satu sisi, dan antara peminjam dan bank di sisi lain. Suku Bunga dan Biaya AUB menarik dan kompetitif di pasar.

Perbankan konvensional menawarkan berbagai layanan, termasuk rekening tabungan, rekening giro, pinjaman, kartu kredit, dan produk investasi. Nasabah dapat mengakses layanan ini dengan mengunjungi cabang fisik, atau dengan menggunakan perbankan daring dan aplikasi seluler.

Salah satu keuntungan utama perbankan konvensional adalah sentuhan pribadi yang diberikannya. Nasabah dapat bertemu dengan perwakilan bank untuk membahas kebutuhan keuangan mereka dan mendapatkan saran tentang perencanaan keuangan.

Selain itu, bank konvensional sering kali mapan dan memiliki reputasi yang kuat, yang dapat memberikan rasa aman bagi nasabah. Lalu, bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.

Pada perbankan konvensional biasanya menerapkan suku bunga dan perjanjian umum yang berdasarkan pada aturan nasional yang berlaku. Dalam hal ini, akad antara pihak bank dan pihak nasabah dilakukan sesuai dengan kesepakatan jumlah suku bunga.

Baca Juga: BI : Tiga Inovasi Cara Lindungi Konsumen dari Penipuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI