Seorang pegawai kontrak bernama Doni bekerja dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 Maret 2025 sehingga memiliki masa kerja 7 bulan, dengan gaji pokok Rp3,600,000 per bulan. Maka perhitungan THR yang menjadi hak Doni adalah sebagai berikut:
THR = 7 bulan / 12 bulan x gaji pokok
= 7/12 x 3,600,000
= Rp2,100,000
Maka THR yang menjadi hak Doni setelah bekerja selama 7 bulan adalah Rp2,100,000.
Batas Pemberian THR untuk Pegawai
Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Maka batas pemberian THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba, artinya pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Sejarah THR: Dari Strategi Politik hingga Hak Pekerja
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR di Indonesia?
Baca Juga: Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!
.1. THR Pertama Kali Diberlakukan di Era Orde Lama