Jangan Salah Hitung! Panduan Lengkap THR untuk Pegawai Kontrak

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2025 | 16:57 WIB
Jangan Salah Hitung! Panduan Lengkap THR untuk Pegawai Kontrak
Ilustrasi cara hitung thr pegawai kontrak (Photo by Tima Miroshnichenko: https://www.pexels.com/photo/white-printer-paper-on-brown-wooden-table-6693647/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seorang pegawai kontrak bernama Doni bekerja dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 Maret 2025 sehingga memiliki masa kerja 7 bulan, dengan gaji pokok Rp3,600,000 per bulan. Maka perhitungan THR yang menjadi hak Doni adalah sebagai berikut:

THR = 7 bulan / 12 bulan x gaji pokok

= 7/12 x 3,600,000

= Rp2,100,000

Maka THR yang menjadi hak Doni setelah bekerja selama 7 bulan adalah Rp2,100,000.

Batas Pemberian THR untuk Pegawai

Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Maka batas pemberian THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba, artinya pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 mendatang.

Sejarah THR: Dari Strategi Politik hingga Hak Pekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR di Indonesia?

Baca Juga: Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!

.1. THR Pertama Kali Diberlakukan di Era Orde Lama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI