Suara.com - Seiring berjalannya bulan Ramadan, hari raya Idul Fitri semakin dekat. Bagi para pekerja, salah satu momen yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR). Meski THR umumnya diberikan kepada pegawai tetap, bagaimana dengan pegawai kontrak? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR, dan bagaimana cara menghitungnya?
Memahami cara perhitungan THR yang benar menjadi kewajiban bagi pemberi kerja agar hak pegawai diberikan sesuai regulasi. Selain merupakan hak karyawan, kepatuhan terhadap aturan ini juga berperan penting dalam menjaga kredibilitas perusahaan. Memberikan THR sesuai ketentuan menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap perusahaan.
Berikut panduan lengkap cara menghitung THR bagi pegawai kontrak sesuai aturan yang berlaku.
Cara Hitung THR Pegawai Kontrak
Baca Juga: Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!
Setidaknya terdapat dua dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan THR di Indonesia. Pertama dalaah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Untuk pegawai kontrak sendiri, perhitungan THR yang diberikan adalah sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok
Gaji pokok yang dimaksud di sini adalah gaji dasar tanpa termasuk tunjangan, sehingga perhitungan yang dilakukan akan jauh lebih sederhana sebab tidak melibatkan terlalu banyak variabel di dalamnya. THR secara maksimal diberikan satu kali gaji pokok, dan minimal adalah 1/12 kali gaji pokok sesuai dengan masa kerja pegawai kontrak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Contoh Menghitung THR Pegawai Kontrak
Baca Juga: Kabar Baik, Menaker Upayakan SE Atur THR Ojol Rampung Akhir Pekan Ini
Sebagai ilustrasi, Anda dapat melihat penjelasan berikut:
Seorang pegawai kontrak bernama Doni bekerja dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 Maret 2025 sehingga memiliki masa kerja 7 bulan, dengan gaji pokok Rp3,600,000 per bulan. Maka perhitungan THR yang menjadi hak Doni adalah sebagai berikut:
THR = 7 bulan / 12 bulan x gaji pokok
= 7/12 x 3,600,000
= Rp2,100,000
Maka THR yang menjadi hak Doni setelah bekerja selama 7 bulan adalah Rp2,100,000.
Batas Pemberian THR untuk Pegawai
Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Maka batas pemberian THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba, artinya pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Sejarah THR: Dari Strategi Politik hingga Hak Pekerja
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR di Indonesia?
.1. THR Pertama Kali Diberlakukan di Era Orde Lama
Mengacu pada penelitian Implikasi Yuridis Depenalisasi dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), kebijakan THR pertama kali diterapkan pada era Orde Lama, tepatnya pada April 1951 di bawah kabinet Soekiman Wirjosandjojo.
2. THR sebagai Strategi Politik
Awalnya, THR diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kebijakan ini juga digunakan sebagai strategi politik untuk memperkuat dukungan terhadap kabinet Soekiman. Saat itu, besaran THR berkisar antara Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu.
3. Menuai Protes dari Kaum Buruh
Kebijakan THR pada awalnya hanya diberikan kepada PNS, yang saat itu didominasi oleh kalangan atas. Hal ini memicu ketimpangan sosial dan memicu aksi protes dari para buruh yang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.
4. Buruh Menuntut Hak yang Sama
Menjelang Lebaran, kebutuhan pokok meningkat drastis, sehingga para buruh menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada pekerja swasta. Mereka menuntut keadilan agar THR juga diberikan kepada seluruh pekerja, bukan hanya PNS.
5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR untuk Seluruh Pekerja
Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961, yang menetapkan bahwa THR juga menjadi hak buruh swasta. Hingga kini, THR telah menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor sipil maupun swasta.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kontributor : I Made Rendika Ardian