Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2025 | 15:31 WIB
Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan
Ilustrasi TNI AD [militer.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam revisi UU TNI-Polri, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan utama, yaitu:

1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Rancangan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, di mana perwira dapat pensiun pada usia 60 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 58 tahun.

Berdasarkan draf yang diterima, perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 Ayat (1) dalam RUU TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami peningkatan menjadi masing-masing 60 tahun dan 58 tahun.

Sementara itu, Pasal 53 Ayat (2) mengatur bahwa bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia maksimal 65 tahun.

2. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian

Poin lain yang menuai kritik dalam revisi UU TNI adalah pemberian izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Ayat (2), yang memungkinkan prajurit aktif mengisi posisi di bidang pertahanan, intelijen, keamanan nasional, serta lembaga lain yang membutuhkan keahlian mereka sesuai kebijakan Presiden.

Meski bertujuan memperkuat sinergi antara militer dan pemerintahan, aturan ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

Dalam ketentuannya, prajurit yang ditempatkan di lembaga negara akan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga tersebut dan harus mengikuti aturan administrasi yang berlaku di instansi tersebut.

Baca Juga: Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil serta dampaknya terhadap profesionalisme TNI. Demikianlah informasi terkait isi RUU TNI-Polri yang kontroversial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI