Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menutup pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi pada awal tahun 2025. Adapun kelompok usia 26-35 tahun paling rentan banyak terkena pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan enemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
" Kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal, dengan jumlah mencapai 6.348 aduan pada 2024. Sementara itu, kelompok usia 17-25 tahun menempati posisi kedua dengan 3.476 aduan," kata Friderica Widyasari dalam video Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Kamis (20/2/2025).
Lanjutnya, dia pun meningkatkan edukasi keuangan, khususnya bagi masyarakat usia produktif, guna mencegah kebiasaan meminjam yang tidak sehat akibat kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Edan, 24 Juta Masyarakat Indonesia Ngutang Rp 22,57 Triliun di Paylater
"Salah satu penyebab tingginya kasus ini kemungkinan berasal dari kurangnya literasi keuangan, sehingga masyarakat lebih rentan terjerat pinjaman online ilegal," tambahnya.
Lalu, OJK telah menyelenggarakan 120 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 703.542 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 51 konten edukasi, dengan total 216.632 viewers.
Selain itu, terdapat 3.311 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.573 kali dan penerbitan 567 sertifikat kelulusan modul. Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya