Bos Tol CMNP Jusuf Hamka Gugat Taipan MNC Hary Tanoe

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2025 | 05:29 WIB
Bos Tol CMNP Jusuf Hamka Gugat Taipan MNC Hary Tanoe
Jusuf Hamka. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol yang dipimpin oleh Jusuf Hamka, telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, dikenal sebagai MNC Group.

Gugatan ini diajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo sendiri dan beberapa pihak terkait atas tuduhan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan surat berharga NCD.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.

Selain Hary Tanoe, tergugat lainnya adalah PT MNC Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

Baca Juga: Hary Tanoe Bilang Tol Bocimi Biang Kerok Pencemaran Danau Lido, Menteri PU: Saya Rasa Tidak Pas!

CMNP dalam tuntutannya meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan mereka termasuk sita jaminan atas aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.

Gugatan itu menuntut bahwa kedua tergugat, baik secara bersama maupun sendiri, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Sebagai alasan dari gugatan ini, CMNP menyatakan tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai transaksi pertukaran surat berharga yang terjadi pada tahun 1999.

"Benar. CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," dalam keterangan CMNP ditulis Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, BHIT melalui keterbukaan informasi menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan dan menganggap bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank yang terlibat dalam transaksi senilai US$28 juta sebagai arranger pada tahun tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!

"Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata direksi BHIT, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (5/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI