Suara.com - Noer Fajrieansyah, suami Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula. Lantas, bagaimana jejak karier Noer Fajrieansyah hingga terjerat dugaan korupsi?
Namanya mencuat dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait skandal yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dengan latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman menduduki berbagai posisi strategis di BUMN, keterlibatan Noer dalam kasus ini pun menuai perhatian publik.
Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan untuk mengungkap apakah benar ada keterlibatan Noer dalam kebijakan impor gula yang dianggap bermasalah. Kejaksaan Agung pun terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Profil Noer Fajrieansyah
Menyadur dari situs resmi PT Petrokimia Gresik, Noer Fajrieansyah merupakan seorang profesional yang memiliki rekam jejak panjang di berbagai perusahaan BUMN. Pria kelahiran Jakarta pada 4 Februari 1983 ini mengawali pendidikannya dengan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Prof. Dr. Moestopo dengan fokus pada Ilmu Administrasi dan menyelesaikan program doktor di Universitas Brawijaya dengan spesialisasi Kebijakan Publik.
Perjalanan Karier Noer Fajrieansyah
Karier Noer Fajrieansyah dimulai di sektor pertambangan, yakni sebagai Staf Profesional Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Antam Tbk pada 2007-2008, kemudian berlanjut sebagai Staf Profesional General Affairs and External Relations (GA & ER) pada 2008-2009.
Selanjutnya, ia bergabung dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Tenaga Ahli Senior dari 2010 hingga 2013.
Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Noer Fajrieansyah kemudian menapaki jabatan strategis di berbagai perusahaan BUMN, termasuk menjadi Direktur Sumber Daya Perusahaan dan Keuangan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 2015-2017, yang kemudian menjadi sorotan dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Setelah itu, ia menjabat sebagai Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan di PT Pos Indonesia pada 2017-2020 serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transformasi TI di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada 2020-2021.
Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi komisaris di beberapa perusahaan BUMN, antara lain sebagai Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (2014-2015), Komisaris Utama PT Dharma Niaga Putra Steel (2016-2017), serta Komisaris Utama PT Pos Properti (2020). Pada 12 Juni 2021, ia diangkat menjadi Komisaris PT Petrokimia Gresik, jabatan yang masih dipegangnya hingga saat ini.
Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula
Perjalanan karier Noer Fajrieansyah yang sebelumnya penuh prestasi kini berada dalam sorotan akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula. Dengan posisinya sebagai mantan Direktur PT PPI, ia menjadi salah satu pihak yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, sesuai regulasi, impor GKP seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN.
Kebijakan ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025.
Dalam skandal ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dari perusahaan swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan impor tersebut.
Meskipun nama Noer Fajrieansyah belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, posisinya sebagai mantan Direktur PT PPI yang berperan dalam kebijakan impor gula membuatnya turut disorot dan didesak untuk diperiksa. Demikianlah informasi terkait karier Noer Fajrieansyah hingga terjerat dugaan korupsi.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas