Erick Thohir Dinilai Lalai di Pusaran Mega Korupsi Pertamina, Layak Mundur

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 14:18 WIB
Erick Thohir Dinilai Lalai di Pusaran Mega Korupsi Pertamina, Layak Mundur
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai lalai sebagai pengelola BUMN lantaran membuat negara alami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 968,5 triliun di kasus korupsi Pertamax di Pertamina.

Erick Thohir pun didesak untuk mundur dari jabatannya dan ikut diusut oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akibat kerugian negara yang ditimbulkan karena kelalaiannya di kasus korupsi tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menanggapi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam kasus korupsi ini Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka.

“Kelalaian Erick Tohir sebagai pengelola BUMN yang alami kerugian karena tindakan kejahatan atau korupsi, membuat Erick layak diusut sekaligus didesak mundur,” tegas Dedi, Rabu,(5/3/2025).

Dedi menambahkan, dengan mundurnya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN diyakini juga akan membuat penyelidikan kasus korupsi ini lebih leluasa tanpa adanya tendensi kekuasaan.
Dedi menekankan, Erick Thohir tidak melepaskan tanggung jawab atas kasus korupsi di Pertamina dan BUMN lain-lainnya yang telah merugikan negara.

“Agar penyelidikan kasus tersebut leluasa tanpa tendensi kekuasaan, bagaimanapun Erick Tohir tidak dapat lepas dari tanggungjawab korupsi di Pertamina, dan di badan usaha lainnya terlebih kasusnya adalah kerugian negara,” jelas Dedi.

Dedi menekankan, dorongan agar Erick Thohir mundur sebagai Menteri BUMN dan diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) juga semakin diperkuat dengan munculnya dugaan keterlibatan Boy Tohir dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut Dedi, dengan mencuatnya dugaan Erick Thohir tidak hanya lalai namun juga menyalahgunakan kekuasaan.

“Ini menguji apakah Prabowo benar-benar punya komitmen pemberantasan korupsi atau tidak. Jika Erick Tohir masih dipertahankan, dan tidak didorong untuk ikut diusut keterlibatannya, maka pemberantasan korupsi era Prabowo hadapi fase suram,” beber dia.

Baca Juga: Profil Agustina Arumsari: Deputi BPKP Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina Patra Niaga

Senada, Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menilai, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 perlu mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI