Profil Agustina Arumsari: Deputi BPKP Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina Patra Niaga

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 12:38 WIB
Profil Agustina Arumsari: Deputi BPKP Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina Patra Niaga
Agustina Arumsari (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari belakangan disorot karena ternyata merangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga. Di tengah kasus korupsi Pertamina Patra Niaga, rangkap jabatan ini disorot karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Terlebih, BPKP memiliki peran dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk BUMN seperti Pertamina.

Pertanyaan penting muncul terkait posisi Agustina Arumsari, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Apakah proses audit yang dilakukan BPKP terhadap BUMN seperti Pertamina Patra Niaga dapat tetap objektif jika seorang pejabat BPKP juga memiliki jabatan di perusahaan yang diaudit?

Hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat mengaudit entitas di mana mereka memiliki kepentingan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP juga menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah Agustina Arumsari telah mengundurkan diri dari posisinya di PT Pertamina Patra Niaga. Jika ia masih menjabat, hal ini berpotensi melanggar etika pengawasan BUMN dan menimbulkan konflik kepentingan.

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diduga merugikan negara hingga Rp1.000 triliun. Dalam kasus ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk jajaran direksi. Namun, hingga kini, belum ada komisaris yang diperiksa.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan perusahaan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, rangkap jabatan Agustina Arumsari sebagai pejabat BPKP dan komisaris Pertamina Patra Niaga perlu ditelaah lebih lanjut.

Profil Agustina Arumsari

Agustina Arumsari memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang akuntansi dan hukum. Ia menempuh pendidikan Diploma Tiga (D3) dan Diploma Empat (D4) di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), masing-masing lulus pada 1992 dan 1998. Ia kemudian melanjutkan studi di Universitas Indonesia dan meraih gelar Magister Hukum pada 2014.

Baca Juga: Ada yang Hedon, Ada yang Memelas: Ini Komparasi Koleksi Kendaraan 6 Tersangka Korupsi Pertamina

Selain pendidikan formal, Agustina juga memiliki berbagai sertifikasi profesional di bidang audit dan investigasi keuangan, seperti Certified Fraud Examiner (CFE), Certified Forensic Auditor (CFrA), Chartered Accountant (CA), Qualified Internal Auditor (QIA), serta sertifikasi sebagai Government Chief Audit Executive (CGCAE) dan Internal Audit Executive (CIAE).

Sebelum diangkat sebagai Wakil Kepala BPKP, Agustina telah memiliki karier panjang di instansi ini. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, ia juga pernah memegang posisi sebagai Direktur Investigasi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah pada 2017 dan Direktur Investasi III pada 2019.

Pada 31 Januari 2020, ia diangkat sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi sebelum akhirnya dipercaya sebagai Wakil Kepala BPKP berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 27 P Tahun 2025.

Laporan Harta Kekayaan Agustina Arumsari (LHKPN)

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, Agustina Arumsari melaporkan total kekayaan sebesar Rp8,73 miliar. Rincian kekayaannya adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan: Rp2,07 miliar, terdiri dari properti di Depok dan Jakarta Pusat.
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp210,59 juta, termasuk Toyota Kijang tahun 2003 dan Toyota Agya 1.2 G A/T tahun 2021.
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp1,02 miliar.
4. Kas dan Setara Kas: Rp5,42 miliar.
5. Tidak memiliki hutang.

Rangkap jabatan Agustina Arumsari sebagai pejabat BPKP dan komisaris Pertamina Patra Niaga menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan objektivitas dalam proses audit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI