Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemerintah telah menyusun beberapa langkah untuk pembayaran nasabah polis Jiwasraya.
"Salah satunya dengan restrukturisasi atas kewajiban, kemudian pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut. Keperusahaan yang diberikan yaitu IFG Life," kata Ogi dalam Youtube OJK, Rabu (5/3/2025).
Namun, bagi sejumlah pemegang polis yang tidak menyetujui program restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life akan dibayar kewajibannya. Adapun pembayaran tidak bisa dilakukan secara penuh serta menyesuaikan nilai aset yang akan dilikuidasi.
Baca Juga: Miris, 57.426 Masyarakat RI Kehilangan Uang Rp 994,3 Miliar dari Transaksi Keuangan Ilegal
Rinciannya, pemegang polis yang belum setuju restrukturisasi itu seluruhnya 374 peserta yang merupakan perorangan dan 119 bancassurance, dengan kewajiban Rp 180,80 miliar.
"Tim likuidasi akan membayar ke tertanggung sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Dalam hal ini tidak bisa penuhi semua, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya," bebernya.
Dia menambahkan, dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya. Maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya.
"Proses selanjutnya tim likuidasi akan melakukan pemberesan terhadap aset-aset kewajiban Jiwasraya tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, OJK Tutup 8.618 Rekening yang Digunakan Judol