Cara Legalisasi Usaha di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terkini

Bella Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 10:49 WIB
Cara Legalisasi Usaha di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terkini
Ilustrasi mengurus legalisasi usaha (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Lengkapi Izin Khusus (Jika Diperlukan)

Tidak semua usaha cukup dengan NIB. Berdasarkan tingkat risiko, beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Dulu wajib untuk usaha perdagangan, kini hanya diperlukan untuk kategori tertentu sesuai kebijakan daerah. SIUP biasanya diurus melalui OSS atau dinas terkait.
  • Sertifikasi Halal: Penting untuk usaha makanan dan minuman yang menargetkan pasar Muslim. Prosesnya dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Diperlukan jika usaha Anda melibatkan pembangunan atau renovasi tempat usaha. Pengurusannya dilakukan di pemerintah daerah setempat.
  • Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE): Wajib untuk startup teknologi yang menggunakan platform digital, seperti e-commerce atau aplikasi.

Periksa KBLI usaha Anda di OSS untuk mengetahui apakah izin khusus diperlukan. Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum juga bisa membantu memastikan kelengkapan.

5. Daftarkan Merek (Opsional tapi Disarankan)

Meski tidak wajib, mendaftarkan merek dagang sangat disarankan untuk melindungi identitas bisnis Anda dari penyalahgunaan. Prosesnya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan langkah berikut:

  • Periksa ketersediaan merek di situs DJKI.
  • Ajukan pendaftaran secara daring dengan melampirkan logo, nama merek, dan deskripsi usaha.
  • Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat merek (biasanya memakan waktu beberapa bulan).

Merek yang terdaftar akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan keunggulan kompetitif.

6. Patuhi Kewajiban Pajak dan Perpanjangan

Setelah usaha Anda legal, pastikan untuk mematuhi kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu. NIB dan beberapa izin lainnya tidak perlu diperpanjang selama usaha masih berjalan, tetapi sertifikasi seperti halal atau IMB mungkin memiliki masa berlaku yang perlu diperbarui.

Tips Tambahan

Baca Juga: Bagaimana Drone Digunakan di UMKM Indonesia? Ini Berbagai Fungsinya

  • Gunakan Jasa Profesional: Jika proses terasa rumit, pertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman.
  • Manfaatkan Informasi Resmi: Sumber seperti situs OSS, DJKI, atau BPJPH menyediakan panduan lengkap yang bisa diandalkan.
  • Cek Kebijakan Daerah: Beberapa daerah memiliki aturan tambahan, jadi pastikan Anda menyesuaikan dengan regulasi lokal.

Mengurus legalitas usaha di Indonesia memang memerlukan waktu dan ketelitian, tetapi manfaatnya jauh lebih besar, mulai dari perlindungan hukum hingga peluang ekspansi. Dengan sistem OSS yang terus diperbarui, proses ini kini lebih cepat dan efisien. Mulailah dengan langkah kecil, pastikan dokumen lengkap, dan jangan ragu mencari bantuan jika diperlukan. Bisnis yang legal bukan hanya aman, tetapi juga siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI