Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) tengah disorot publik soal daftar gaji staff Direktur Utama Wamildan Tsani yang nilai bisa mencapai Rp 1 miliar per bulan. Daftar gaji ini ini telah viral di Media sosial X.
Seperti dikutip dari akun X @BosPurwa, Selasa (4/3/2025), terunggah gambar yang memuat daftar gaji karyawan mantan pegawai Lion Air yang dibawa oleh Dirut Garuda Indonesia menjadi Karyawan Garuda Indonesia.
Dalam gambar tersebut, terdapat nama, besaran gaji, hingga jabatan sebanyak 14 orang. Adapun, total nilai gaji 14 orang itu sebanyak Rp975,75 juta.
Sejumlah nama yang tertera dalam daftar tersebut, saat ini memang tercatat sebagai CEO Office Specialist hingga Lead Professional di Garuda Indonesia yang bertugas membantu CEO dalam hal strategic function berdasarkan expertise masing-masing, mulai dari tataran perencanaan pengembangan bisnis, operasional, komersial, pengembangan jaringan hingga dukungan dalam lingkup general affairs.
Baca Juga: Kerugian Negara Ratusan Triliun di Kasus Pertamina, DPR Soroti Pengawasan Kementerian BUMN
Menanggapi hal tersebut, Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani menyampaikan, perusahaan tentunya sangat memahami atensi publik yang timbul, menyusul berkembangnya informasi daftar nama pegawai tersebut di media sosial.
"Dapat kami pastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk dengan mengedepankan prinsip good corporate governance di dalamnya serta mengacu pada business & industrial practice yang berlaku," ujarnya seperti dikutiip dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).
Enny menyayangkan adanya penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi fakta. Dia pun meminta publik agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang validitas datanya belum dapat dipertanggungjawabkan
"Dapat kami tegaskan proses penerimaan pegawai tersebut, dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di Perusahaan, yakni keseluruhan pegawai tersebut berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu, di mana komponen remunerasi yang diterima, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan remunerasi kepegawaian Garuda Indonesia yang turut mengacu pada market benchmark industri yang berlaku saat ini," pungkas dia.
Baca Juga: Perusahaan BUMN Kembali Ambil Bagian dalam Program Mudik Bersama