Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak menerima laporan aduan mengenai transaksi keuangan ilegal. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center telah menerima 57.426 laporan.
Rinciannya, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.219 akun dan yang sudah diblokir sebanyak 28.568 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa aduan itu membuat nasabah lembaga jasa keuangan merugi.
"Sejauh ini, total kerugian nasabah akibat investasi onlinen mencapai Rp 994,3 miliar. Adapun dana yang diselamatkan mencapai Rp 127 miliar,"kata Frederica dalam video confenrence, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Kurangi Pemakaian Dollar, BI dan Bank Australia Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal
Selain itu, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan dari aspek layanan konsumen.
Lalu, dengan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak tahun ini hingga 27 Februari telah menerima 720 pengaduan terkait. Terbanyak dari pinjaman online (pinjol) yang sudah ditutup.
"Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait entitas ilegal," imbuhnya.
Lalu, aplikasi portal perlindungan konsumen OJK mencatat 4.472 pengaduan. Sebanyak 1.620 aduan ada di sektor perbankan, 1.643 fintech, 997 perusahaan pembiayaan, dan 149 asuransi.
"Dari 4.472 pengaduan, sebanyak 385 pengaduan berindikasi pelanggaran. Lalu 357 sengketa masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan," tandasnya.
Baca Juga: Bank Raya Beri Tips Kelola Keuangan yang Sehat Supaya Cepat Kaya