Suara.com - Komisi Antirasuah Malaysia (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia/SPRM) telah menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penggunaan dana promosi serta publisitas secara ilegal selama masa jabatannya. Penetapan ini disampaikan oleh Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, dalam konferensi pers di Putrajaya pada Senin (3/3/2025) lalu.
Ismail Sabri Yaakob, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-9 dari 2021 hingga 2022, diduga melanggar Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.
SPRM telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk sebuah kondominium dan rumah milik Ismail Sabri. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.
"Jika uang tersebut terbukti miliknya, dia harus memberikan penjelasan yang jelas," tegas Azam Baki.
SPRM menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (setara Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing, serta 16 kilogram emas batangan yang diperkirakan bernilai hampir 7 juta ringgit. Temuan ini didapatkan setelah SPRM menahan empat pejabat senior yang pernah bekerja di pemerintahan Ismail Sabri.
Kasus ini bermula dari penyelidikan SPRM terkait dugaan korupsi dan penggunaan dana ilegal untuk program promosi dan publisitas Keluarga Malaysia pada awal 2024. Program tersebut dikabarkan memiliki nilai proyek hingga 700 juta ringgit (sekitar Rp2,6 triliun).
Hingga saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. SPRM juga telah membekukan rekening bank yang diduga terkait kasus tersebut, dengan total dana sebesar 2 juta ringgit. Namun, rekening bank milik Ismail Sabri sendiri belum dibekukan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Pada November 2024, SPRM telah meminta Ismail Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Ismail Sabri menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari 2025 dan dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari 2025. SPRM berencana memanggil Ismail Sabri kembali pada Rabu, 5 Maret 2025, serta memanggil sekitar 10 saksi lain dalam dua pekan ke depan.
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia dari Agustus 2021 hingga November 2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
Selama masa jabatannya, ia dikenal dengan program Keluarga Malaysia yang bertujuan mempersatukan masyarakat Malaysia. Namun, program ini kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan dana.