Fakta-fakta Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 05:21 WIB
Fakta-fakta Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Modus Operandi: Manipulasi dan Rekayasa yang Terungkap

Dalam proses akuisisi, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan, di antaranya rekayasa dokumen kapal, di mana tersangka mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua agar tampak seperti kapal baru.

Selain itu, tersangka juga melakukan manipulasi valuasi kapal. Direksi ASDP diduga merekayasa penilaian aset kapal PT Jembatan Nusantara melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari total 53 kapal yang diakuisisi, hanya 11 kapal yang berumur di bawah 22 tahun, sedangkan 42 kapal lainnya berusia antara 30 hingga hampir 60 tahun.

Penyalahgunaan wewenang juga menjadi sorotan dari kasus ini. Proses akuisisi dipercepat setelah pergantian dewan komisaris PT ASDP pada tahun 2020, tanpa mempertimbangkan dampak finansial terhadap perusahaan negara. Akuisisi PT Jembatan Nusantara ternyata membawa warisan utang yang besar bagi PT ASDP, yang semakin membebani keuangan negara.

Jerat Hukum yang Mengintai Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban pengelola BUMN untuk bertindak demi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

Selain itu, mereka dianggap telah mengabaikan adagium hukum salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dengan lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding kepentingan negara.

Rugikan Negara hingga Rp893 Miliar

Baca Juga: Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron

Kasus korupsi ini berdampak luas, tidak hanya dalam bentuk kerugian finansial negara sebesar Rp893 miliar, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI