Suara.com - Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka utama. Berikut adalah fakta-fakta korupsi ASDP.
Skandal ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
Tiga Petinggi ASDP Ditahan, Siapa Saja Mereka?
Baca Juga: Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron
Pada Kamis (13/2/2025), KPK resmi menahan tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi.
Ketiganya ditahan selama 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK. Sementara itu, tersangka lainnya, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, belum ditahan hingga persidangan digelar.
Dari Tawaran hingga Jeratan Hukum: Kronologi Kasus Akuisisi
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Adjie menawarkan akuisisi perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada ASDP. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh dewan dan direksi karena kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara dinilai sudah tua dan tidak layak.
Namun, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP pada tahun 2018, Adjie kembali menawarkan akuisisi tersebut, yang akhirnya diterima antara 2019 hingga 2020.
Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kredit LPEI Nyaris Rp 1 Triliun
Kesepakatan penuh akuisisi terjadi pada 20 Oktober 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp1,2 triliun, yang terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham dan Rp380 miliar untuk akuisisi sebelas kapal milik afiliasi PT Jembatan Nusantara. Namun, dalam prosesnya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Modus Operandi: Manipulasi dan Rekayasa yang Terungkap
Dalam proses akuisisi, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan, di antaranya rekayasa dokumen kapal, di mana tersangka mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua agar tampak seperti kapal baru.
Selain itu, tersangka juga melakukan manipulasi valuasi kapal. Direksi ASDP diduga merekayasa penilaian aset kapal PT Jembatan Nusantara melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari total 53 kapal yang diakuisisi, hanya 11 kapal yang berumur di bawah 22 tahun, sedangkan 42 kapal lainnya berusia antara 30 hingga hampir 60 tahun.
Penyalahgunaan wewenang juga menjadi sorotan dari kasus ini. Proses akuisisi dipercepat setelah pergantian dewan komisaris PT ASDP pada tahun 2020, tanpa mempertimbangkan dampak finansial terhadap perusahaan negara. Akuisisi PT Jembatan Nusantara ternyata membawa warisan utang yang besar bagi PT ASDP, yang semakin membebani keuangan negara.
Jerat Hukum yang Mengintai Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban pengelola BUMN untuk bertindak demi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Selain itu, mereka dianggap telah mengabaikan adagium hukum salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dengan lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding kepentingan negara.
Rugikan Negara hingga Rp893 Miliar
Kasus korupsi ini berdampak luas, tidak hanya dalam bentuk kerugian finansial negara sebesar Rp893 miliar, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.
Selain itu, praktik korupsi semacam ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur transportasi yang vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Indonesia. Dalam jangka panjang, kasus ini dapat mengakibatkan rendahnya efisiensi pelayanan publik dan menambah daftar panjang skandal korupsi yang mencoreng nama perusahaan milik negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas