Mau Jual Emas Antam? Cek Harga Buyback Terbaru dan Cara Menghitung Pajaknya!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Maret 2025 | 10:27 WIB
Mau Jual Emas Antam? Cek Harga Buyback Terbaru dan Cara Menghitung Pajaknya!
Pekerja menunjukkan perhiasan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu pagi (2/3/2025) tercatat stabil di level Rp 1.672.000 per gram. Kestabilan ini terjadi setelah harga emas sempat mengalami penurunan pada hari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, pada Sabtu (1/3/2025), harga emas Antam turun sebesar Rp 6.000 dari posisi sebelumnya.

Penurunan harga ini merupakan kelanjutan dari tren yang terjadi pada Jumat (28/2/2025), di mana harga emas Antam anjlok sebesar Rp 14.000 per gram, dari Rp 1.678.000 menjadi Rp 1.664.000 per gram. Meskipun demikian, harga emas Antam masih jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang tercatat pada 20 Februari 2025, yaitu Rp 1.708.000 per gram.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga menunjukkan kestabilan. Pada Minggu pagi (2/3/2025), harga buyback emas Antam berada di level Rp 1.521.500 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5%, sementara bagi non-NPWP tarifnya lebih tinggi, yaitu 3%. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Jelang Peresmian Bullion Bank, Harga Emas Antam Merosot

Daftar Harga Emas Batangan Antam per 2 Maret 2025

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai ukuran yang tercatat pada Minggu pagi (2/3/2025):

- 0,5 gram: Rp 886.000
- 1 gram: Rp 1.672.000
- 2 gram: Rp 3.284.000
- 3 gram: Rp 4.901.000
- 5 gram: Rp 8.135.000
- 10 gram: Rp 16.215.000
- 25 gram: Rp 40.412.000
- 50 gram: Rp 80.745.000
- 100 gram: Rp 161.412.000
- 250 gram: Rp 403.265.000
- 500 gram: Rp 806.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.612.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22. Tarif pajak yang berlaku adalah 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk pertanggungjawaban pajak.

Kestabilan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa pasar emas domestik sedang dalam fase konsolidasi setelah mencapai rekor tertinggi pada pertengahan Februari 2025. Faktor-faktor seperti fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kondisi ekonomi global, serta permintaan domestik terhadap emas sebagai instrumen investasi aman, turut memengaruhi pergerakan harga emas.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Tembus Rp1.707.000 per Gram

Meskipun harga emas Antam sempat turun dalam beberapa hari terakhir, emas tetap menjadi pilihan investasi yang diminati oleh masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Emas dianggap sebagai aset yang relatif stabil dan mampu melindungi nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Sejumlah analis memprediksi bahwa harga emas Antam masih memiliki potensi untuk kembali menguat, terutama jika terjadi gejolak ekonomi atau ketidakpastian politik yang dapat meningkatkan permintaan terhadap emas sebagai safe haven. Namun, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan harga dan kebijakan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi jual-beli emas batangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI