Kasus Korupsi Sepekan: Skandal Triliunan BBM Pertamina Hingga Kepsek Sikat Dana BOS!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Maret 2025 | 06:30 WIB
Kasus Korupsi Sepekan: Skandal Triliunan BBM Pertamina Hingga Kepsek Sikat Dana BOS!
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).[ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sepekan terakhir, berbagai kasus korupsi kembali terungkap di sejumlah sektor. Kasus-kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Berikut adalah rekap kasus korupsi sepekan ini di Indonesia.

Kasus-kasus yang terkuak tidak hanya melibatkan pejabat tinggi di institusi pemerintahan dan perusahaan negara, tetapi juga pihak swasta yang berperan dalam memperlancar praktik koruptif.

Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan. Berikut ulasan selengkapnya.

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, anak perusahaannya, serta pihak swasta dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian negara ini berasal dari beberapa sumber, di antaranya ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik senilai Rp35 triliun dan pembelian minyak dengan harga yang telah di-markup melalui perantara yang merugikan negara Rp11,7 triliun.

Selain itu, kebijakan impor ilegal turut membebani APBN tahun 2023 dengan peningkatan biaya kompensasi dan subsidi BBM sebesar Rp 147 triliun.

Tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta broker minyak mentah. Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI), Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI).

Dari pihak swasta, tersangka meliputi Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Baca Juga: Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka tambahan, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI