Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?

Minggu, 02 Maret 2025 | 04:41 WIB
Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?
Ojek online (ojol) membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kontroversi mengenai status kemitraan mitra pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terus menjadi perdebatan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri seperti tahun ini.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ari Hernawan justru punya pandangan menarik soal isu satu ini. 

Dia bilang pemerintah seperti memiliki inkonsistensi dalam menyikapi persoalan ini, yang berpotensi merusak ekosistem ekonomi digital.

Secara yuridis menurut dia hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan juga tidak mencakup urusan kemitraan, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha," katanya dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2025).

Namun, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini. Di satu sisi, mitra pengemudi diakui bukan sebagai pekerja, tetapi di sisi lain, ada dorongan untuk memperlakukan mereka seperti pekerja dalam aspek tertentu, seperti perlindungan sosial dan kesejahteraan.

Menurut Prof. Ari hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak memenuhi tiga unsur esensial hubungan kerja, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah secara kumulatif.

Pekerjaan: Mitra pengemudi bekerja secara mandiri dengan fleksibilitas jam kerja berdasarkan perjanjian kemitraan.

Perintah: Instruksi berasal dari konsumen, bukan dari perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!

Upah: Tidak ada gaji tetap, melainkan sistem bagi hasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI