Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?

Minggu, 02 Maret 2025 | 04:41 WIB
Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?
Ojek online (ojol) membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kontroversi mengenai status kemitraan mitra pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terus menjadi perdebatan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri seperti tahun ini.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ari Hernawan justru punya pandangan menarik soal isu satu ini. 

Dia bilang pemerintah seperti memiliki inkonsistensi dalam menyikapi persoalan ini, yang berpotensi merusak ekosistem ekonomi digital.

Secara yuridis menurut dia hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga: Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!

"Undang-Undang Ketenagakerjaan juga tidak mencakup urusan kemitraan, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha," katanya dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2025).

Namun, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini. Di satu sisi, mitra pengemudi diakui bukan sebagai pekerja, tetapi di sisi lain, ada dorongan untuk memperlakukan mereka seperti pekerja dalam aspek tertentu, seperti perlindungan sosial dan kesejahteraan.

Menurut Prof. Ari hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak memenuhi tiga unsur esensial hubungan kerja, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah secara kumulatif.

Pekerjaan: Mitra pengemudi bekerja secara mandiri dengan fleksibilitas jam kerja berdasarkan perjanjian kemitraan.

Perintah: Instruksi berasal dari konsumen, bukan dari perusahaan aplikasi.

Baca Juga: THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?

Upah: Tidak ada gaji tetap, melainkan sistem bagi hasil.

"Skema kerja ini lebih menyerupai model bisnis kemitraan daripada hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan," katanya.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja. Memaksakan kebijakan ini tanpa kajian mendalam dapat menimbulkan benturan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Dirinya juga menyoroti potensi adanya tekanan politik dan populisme di balik wacana ini, yang dapat berdampak negatif pada fleksibilitas kerja dan ekosistem ride-hailing.

Dia pun menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator yang memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan industri. Pemerintah perlu bersikap konsisten dan visioner dalam menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem kerja digital tanpa mengorbankan fleksibilitas.

Solusi yang lebih relevan, menurutnya, adalah memberikan insentif yang sesuai, seperti program perlindungan sosial, akses pembiayaan yang lebih mudah, dan skema insentif berbasis produktivitas.

"Jika ingin memberikan hak-hak sebagai pekerja, perubahan harus dilakukan secara sistemik dengan kajian mendalam agar tidak merusak ekosistem yang ada," katanya.

Menurutnya ketidakpastian hukum yang berlarut-larut dapat membuat industri ride-hailing dan ekonomi digital Indonesia kehilangan daya saing. Kebijakan yang tidak konsisten dapat menghambat investasi dan inovasi.

"Pada akhirnya, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem kerja digital dengan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja gig. Kebijakan yang tergesa-gesa tanpa kajian mendalam dapat kontraproduktif," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI