Utang Sritex Rp32 Triliun, Bagaimana Nasib Pesangon Buruh?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Maret 2025 | 04:05 WIB
Utang Sritex Rp32 Triliun, Bagaimana Nasib Pesangon Buruh?
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menutup pabriknya secara permanen pada 1 Maret 2025. Penutupan ini berdampak pada ribuan karyawan yang harus terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Lantas bagaimana nasib para buruhnya? Apakah benar pemerintah akan menyelamatkan Sritex? Berikut fakta – fakta PHK massal Sritex.

1. Sebanyak 10.000 Pekerja Di-PHK

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Sritex Perusahaan Apa? Tutup Pabrik, Padahal Sudah Berdiri Lebih dari 58 Tahun

2. Utang yang Serius

Selain PHK massal, Sritex dan tiga anak perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Total utang yang ditanggung mencapai Rp32,6 triliun. Hal itu disampaikan oleh Tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kasus ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat dalam konferensi persnya di Semarang, Jawa Tengah.

3. Melanjutkan Operasional Pabrik Bukan Solusi

Denny Ardiansyah salah satu kurator menekankan bahwa melanjutkan operasional pabrik yang tidak menguntungkan dengan skema going concern bukanlah pilihan yang tepat. "Dengan melihat juga beban utang dengan ekuitas dengan asetnya, saya kira langkah pemberesan itu adalah langkah yang tepat untuk saat ini," kata Denny.

4. Serikat Pekerja Minta Hak Buruh Kena PHK Dipenuhi

Baca Juga: Janji-janji Pemerintah untuk Karyawan Sritex yang di-PHK

Serikat Pekerja Sritex meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena PHK menyusul putusan pailit pabrik tersebut. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," kata Andreas melansir ANTARA, Jumat (28/2/2025). Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

5. Benarkah Pemerintah Akan Selamatkan Sritex?

Kabar mengenai Sritex yang pailit ikut menjadi perhatian pemerintah pusat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menggagas berbagai langkah untuk menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Prabowo bahkan menginstruksikan empat kementerian yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk merumuskan skema penyelamatan.

Tujuannya untuk menyelamatkan pekerja dari gelombang PHK. Kendati demikian, saat strategi penyelamatan Sritex belum diumumkan, PHK kepada ribuan karyawan sudah terjadi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI