Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil Indonesia resmi menutup pabrik operasionalnya mulai 1 Maret 2025 usai dinyatakan pailit. Hari ini Jumat (28/2/2025) adalah hari terakhir para pekerja bekerja di pabrik legendaris itu.
Keputusan ini mengakhiri babak panjang perjuangan perusahaan dalam menghadapi tumpukan utang yang membengkak.
Sritex sendiri terjerat dalam utang sindikasi hingga akhirnya mengalami kebangkrutan.
Perjalanan Sritex menuju jurang pailit dimulai pada tahun 2019. Saat itu, perusahaan diketahui mengambil utang sindikasi sebesar USD350 juta dolar AS atau setara Rp5,6 triliun yang diberikan oleh 29 bank dan lembaga keuangan.
Utang ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja perusahaan di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Pinjaman tersebut, diatur dan dibantu oleh Citibank, DBS Bank dan HSBC sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners ("MLABs"), pada awalnya ditandatangani dengan 3 MLAB pada 2 Jan 2019, dan kemudian bergabung dengan 26 institusi lain dalam sindikasi tersebut.
Kala itu emiten dengan sandi SRIL ini mengklaim pinjaman itu digunakan untuk mendanai pelaksanaan penawaran tender obligasi pada Januari 2019, di mana Sritex melakukan pembelian kembali awal atas sebagian dari obligasi USD yang jatuh tempo pada Juni 2021 dimana hal ini merupakan inisiatif manajemen yang proaktif.
SRIL juga mengklaim bahwa pinjaman sindikasi ini lebih kompetitif dari segi biaya, dengan suku bunga yang lebih rendah pada waktu itu, sehingga akan membantu Perusahaan untuk mencapai penghematan biaya bunga dibandingkan obligasi USD yang kuponnya lebih tinggi.
Bagian yang tersisa dari Pinjaman Sindikasi USD350 juta digunakan untuk keperluan umum perusahaan termasuk pembiayaan kembali fasilitas bank bilateral tertentu yang pada awalnya digunakan untuk kebutuhan modal kerja.
Baca Juga: Era Sritex Berakhir: Ungkapan Emosional Iwan Lukminto Saat Pabrik Tutup Permanen
Pinjaman Sindikasi USD350 juta diatur tanpa jaminan atau unsecured loan, yaitu tanpa jaminan yang diberikan kepada Pemberi Pinjaman. Bersamaan dengan Pinjaman Sindikasi, Sritex juga mengambil kesempatan untuk meminta bank-bank lain memperluas fasilitas bank bilateral untuk melepaskan semua jaminan.