Suara.com - Kementerian ESDM memastikan untuk tidak melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik untuk para pelanggan. Kebijakan ini hanya berlaku pada bulan Januari-Februari saja.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusnianan mengatakan bahwa, mulai 1 Maret para pelanggan PLN membayar tarif listrik secara normal.
"Nggak ada (diskon tarif listrik)," ucap Dadan singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg dikutip Antara, Jumat (28/2/2025).
Greg menjelaskan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA merupakan kebijakan dari pemerintah.
“Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata dia.