OJK: Kehadiran Bank Asing di Indonesia Masih Tinggi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:54 WIB
OJK: Kehadiran Bank Asing di Indonesia Masih Tinggi
Ilustrasi Perbankan (Pexels/RDNE_Stock_project)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa minat investor asing terhadap perbankan masih tinggi. Hal itu terlihat dengan adanya kantor cabang di beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan pangsa pasar bank asing mulai tumbuh.Hingga posisi Desember 2024, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing di perbankan Indonesia baru mencapai sebesar 24,96%, meningkat dari sebesar 24,70% pada Desember 2023.

Dengan kontribusi pada penyaluran kredit mencapai sebesar Rp1.724,48 triliun atau 22,03% dari total penyaluran kredit perbankan Indonesia serta penghimpunan Dana Pihak Ketiga mencapai sebesar Rp1.920,58 triliun atau 21,73% dari total penghimpunan DPK perbankan nasional.

"Hal tersebut menunjukan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi, sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) dan peningkatan likuiditas valas di Indonesia,"katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Bank Raya Beri Tips Kelola Keuangan yang Sehat Supaya Cepat Kaya

Dia pun terus berupaya mewujudkan penguatan industri perbankan melalui konsolidasi perbankan terus dikoordinasikan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.

"Sehingga konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional," bebernya.

Hal tersebut menunjukan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi. Sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) dan peningkatan likuiditas valas di Indonesia.

Namun demikian, OJK senantiasa menegaskan rencana akuisisi dan konsolidasi tentunya merupakan kesepakatan dan kewenangan pemegang saham dengan bank. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK untuk melakukan konsolidasi sebagai aksi korporasi.

"Maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: BSI Resmi Jadi Bullion Bank, OJK : Impor Emas Bakal Berkurang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI