Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.
Meski demikian, katanya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.
"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.