Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:48 WIB
Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak
Coretax [DJP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sebagai respons atas masa transisi implementasi sistem administrasi baru, Coretax.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 27 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terdampak perubahan sistem tersebut.

Dalam keputusan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi yang meliputi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat transisi sistem Coretax. "Keterlambatan yang terjadi bukan merupakan kesalahan wajib pajak, melainkan dampak dari penyesuaian sistem administrasi baru," ujarnya.

Rincian Penghapusan Sanksi Administrasi

Baca Juga: PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata

Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran pajak dan keterlambatan pelaporan SPT. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:

Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak

Penghapusan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan periode tertentu:

Jenis PPh yang Berlaku:

PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PPh Pasal 15.
PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
Periode Pajak:

Baca Juga: Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"

Masa Desember 2024: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
Masa Januari 2025: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk berbagai jenis SPT dengan periode tertentu:

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:

Masa Januari 2025: Penyampaian setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
Masa Februari 2025: Penyampaian hingga 31 Maret 2025.
SPT Masa PPN:

Masa Januari 2025: Penyampaian hingga tanggal jatuh tempo baru pada 10 Maret 2025.
SPT Masa Bea Meterai:

Masa Desember 2024 hingga Maret 2025: Penyampaian dengan batas waktu sesuai jadwal baru.

Prosedur Penghapusan Sanksi

DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelumnya, maka kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi ini.

Implementasi sistem Coretax oleh DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data yang lebih baik.

Namun, masa transisi sistem ini menyebabkan sejumlah kendala teknis, seperti gangguan akses layanan online dan ketidaksesuaian data wajib pajak. Hal inilah yang mendorong DJP untuk memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi.

Menurut data DJP, implementasi Coretax mencakup lebih dari satu juta wajib pajak badan dan individu yang terdaftar di wilayah kerja DJP. Sistem ini dirancang untuk mendukung target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.307 triliun pada tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam APBN.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai bahwa pendekatan persuasif seperti ini lebih efektif dalam mendorong partisipasi aktif wajib pajak dibandingkan dengan pendekatan represif.

Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025 menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi menuju sistem Coretax sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak kendala teknis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI