Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sebagai respons atas masa transisi implementasi sistem administrasi baru, Coretax.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 27 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terdampak perubahan sistem tersebut.
Dalam keputusan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi yang meliputi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat transisi sistem Coretax. "Keterlambatan yang terjadi bukan merupakan kesalahan wajib pajak, melainkan dampak dari penyesuaian sistem administrasi baru," ujarnya.
Rincian Penghapusan Sanksi Administrasi
Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran pajak dan keterlambatan pelaporan SPT. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:
Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan periode tertentu:
Jenis PPh yang Berlaku:
PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PPh Pasal 15.
PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
Periode Pajak:
Baca Juga: PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata
Masa Desember 2024: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
Masa Januari 2025: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk berbagai jenis SPT dengan periode tertentu: