Selamat Tinggal Sritex! Raksasa Tekstil yang Resmi Bangkrut

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:01 WIB
Selamat Tinggal Sritex! Raksasa Tekstil yang Resmi Bangkrut
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menutup pabriknya secara permanen pada tanggal 1 Maret 2025. Penutupan ini berdampak pada ribuan karyawan yang harus kehilangan pekerjaan.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (28/2/2025).

Terkait PHK di Sritex Group, tercatat pekerja yang terkena PHK pada Januari 2025 di PT Bitratex Semarang adalah 1.065 orang, lanjut ke PHK pada 26 Februari 2025 terdapat pekerja PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

Selanjutnya, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang yang terkena PHK. Dengan begitu jumlah total PHK adalah 10.665 orang.

Baca Juga: 5 Perusahaan Dunia Ini Pastikan PHK Karyawan, Berapa Pesangonnya?

Asal tahu saja, Sritex mengalami masalah keuangan yang serius dalam beberapa tahun terakhir. Beban utang yang besar dan penurunan permintaan pasar menjadi faktor utama penyebabnya.

Perusahaan sendiri mencatat tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.

Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan Sritex pailit. Keputusan ini diambil setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Setelah dinyatakan pailit, Sritex harus menutup pabriknya dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Penutupan pabrik ini menyebabkan ribuan karyawan Sritex harus kehilangan pekerjaan. Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Baca Juga: KSPSI Soroti Nasib Buruh di Era Pemerintah Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI