Masih Ada Potensi Besar, BPK Mau Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:15 WIB
Masih Ada Potensi Besar, BPK Mau Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina
BPK (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana ikut memeriksa kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Dalam kasus itu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Akan tetapi, kerugian negara itu hanya sampai tahun 2023, sedangkan praktik korupsi telah terjadi mulai dari 2018 hingga 2023. Sehingga masih ada ruang yang besar terhadap jumlah kerugian negara.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo mengatakan, BPK tengah mempersiapkan segala hal untuk melakukan investigasi tersebut.

"Nanti harus dikonversikan dengan Dirjen Investigasi jadi belum bisa update sekarang, nanti bagian khusus namanya dirjen pemeriksaan investigasi yang akan melihat masalah itu," ujar Adib kepada awak media usai Seminar Nasional: Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang dikutip, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Cobaan Pertamina Bertubi-tubi, Kini Giliran Kilang Cilacap Kebakaran

Untuk diketahui, Pertamina tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Skandal ini diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah praktik pengoplosan BBM. BBM berkualitas tinggi seperti Pertamax (RON 92) yang diimpor, digantikan dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90 (Pertalite).

Campuran ini kemudian diproses ulang agar menyerupai Pertamax dan dijual dengan harga lebih tinggi.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa praktik ini terjadi akibat manipulasi produksi kilang dalam negeri yang disengaja.

Tiga direktur Sub Holding Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak bumi dalam negeri tidak optimal dan kebutuhan BBM harus dipenuhi melalui impor.

Baca Juga: Pertamina Akui Pelanggan Kabur Setelah Ada Isu BBM Oplosan

"BBM impor yang seharusnya memiliki kualitas RON 92 ternyata diganti dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90. Mereka kemudian melakukan pencampuran di depo agar BBM tersebut terlihat seperti memenuhi standar RON 92,” jelas Qohar.

Beberapa tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; serta Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono.

Selain itu, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi, juga diduga terlibat dalam skema ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI