Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (28/2) mengalami penurunan signifikan. Harga emas Antam turun sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.692.000 menjadi Rp1.678.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.528.000 per gram. Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas Batangan
Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Baca Juga: Investasi Emas di Bank Emas atau Antam? Simak Perbedaannya
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah membayar pajak.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 28 Februari
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran beratnya:
- 0,5 gram: Rp889.000
- 1 gram: Rp1.678.000
- 2 gram: Rp3.296.000
- 3 gram: Rp4.919.000
- 5 gram: Rp8.165.000
- 10 gram: Rp16.275.000
- 25 gram: Rp40.562.000
- 50 gram: Rp81.045.000
- 100 gram: Rp162.012.000
- 250 gram: Rp404.765.000
- 500 gram: Rp809.320.000
- 1.000 gram: Rp1.618.600.000
Harga Emas di UBS dan Galeri 24
Baca Juga: Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.705.000/Gram
Selain Antam, harga emas batangan juga dapat ditemukan di beberapa tempat lain seperti UBS dan Galeri 24. Berikut perbandingan harganya:
UBS:
- 0,5 gram: Rp905.000
- 1 gram: Rp1.673.000
- 5 gram: Rp8.203.000
- 50 gram: Rp81.255.000
Galeri 24:
- 0,5 gram: Rp902.000
- 1 gram: Rp1.674.000
- 5 gram: Rp8.122.000
- 50 gram: Rp80.505.000
Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi emas, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Pajak PPh 22 ini diterapkan untuk memastikan transaksi emas batangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami aturan ini, investor dapat menghitung dengan lebih akurat biaya yang harus dikeluarkan saat membeli atau menjual emas batangan.
Penurunan harga emas Antam ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah. Namun, pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru dan memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar.