Suara.com - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), yang mewakili industri layanan mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital, meminta agar peraturan tentang Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra transportasi online dibuat secara adil dan seimbang. Menurut mereka, kebijakan yang tidak seimbang bisa berdampak buruk pada industri ini.
"Kebijakan yang tidak adil berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri," kata Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis kemarin.
Sektor platform digital saat ini telah memberikan kesempatan kepada jutaan orang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan fleksibilitas tinggi, yang menjadi daya tarik utama industri ini. Bahkan, menurut data ITB (2023), model kerja fleksibel ini telah menyumbang sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Agung menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan industri atau mengurangi manfaat yang sudah dirasakan oleh para mitra.
Selain itu, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) dari BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya adalah pekerja lepas (gig worker). Sekitar 1,8 juta atau 4,6% dari mereka bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.
"Artinya, regulasi yang tidak tepat bisa berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada industri ini," ujar Agung, dikutip dari Antara.
Kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) berpotensi memaksa pelaku industri untuk melakukan penyesuaian bisnis yang mungkin mengurangi program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini diberikan kepada mitra.
Sementara itu, Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, mengatakan bahwa kebijakan terkait industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi untuk bisnis tertentu saja, tetapi sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, seperti UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, dan industri rumahan.
"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital. Jika tidak, regulasi ini bisa menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
Sebagai contoh, beberapa negara yang mencoba mengubah status mitra platform menjadi karyawan tetap justru mengalami dampak negatif: