Suara.com - Sebagai negara penghasil batu bara terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi tawar yang besar. Selayaknya, Indonesia menjadi penentu harga batu bara di pasar global.
Selama ini, batu bara asal Indonesia dihargai rendah di pasaran global. Pemicunya, setiap kali ekspor, patokan harga yang dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index (ICI) yang nilainya rendah sekali. Dampaknya, penerimaan negara dan pengusaha batu bara tak naik-naik.
Untuk itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meneken keputusan menteri (kepmen) yang merubah acuan harga batu bara ekspor dari ICI ke HBA (Harga Acuan Batu bara). "Ya, betul. Mulai diberlakukan 1 Maret 2025," ujar Bahlil kepada wartawan, Jakarta, dikutip Kamis (27/2/2025).
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu, mengatakan, sosialisasi aturan HBA sebagai patokan harga batu bara ekspor, sudah dilakukan. Tujuannya mulia agar Indonesia semakin diakui sebagai bangsa mandiri, tidak bergantung kepada negara lain. Serta meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Motor Listrik MAKA Cavalry Berpeluang di Eskpor ke Wilayah Asia Tenggara
"Jadi, sudah sosialisasi jadi HBA. Selama ini kan batu bara kita, harga acuannya kan dikendalikan atau ditentukan negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dibanderol jauh lebih murah ketimbang negara lain," kata Menteri Bahlil.
Menurutnya, dengan adanya aturan HBA ini, Indonesia memiliki harga pasar batu bara ekspor secara global. Kebijakan ini sudah melalui kajian Panjang yang melibatkan banyak pihak. Kesimpulannya, aturan ini berdampak kepada meningkatnya penerimaan negara.
"Kita harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan orang lain, harganya rendah pula. Aku enggak mau itu. Jadi kita sekarang membuat aturan HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tutur Menteri Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri.
Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya
Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.
Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.
Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.
Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.