Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:22 WIB
Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor
Bahlil Lahadalia (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai negara penghasil batu bara terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi tawar yang besar. Selayaknya, Indonesia menjadi penentu harga batu bara di pasar global.

Selama ini, batu bara asal Indonesia dihargai rendah di pasaran global. Pemicunya, setiap kali ekspor, patokan harga yang dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index (ICI) yang nilainya rendah sekali. Dampaknya, penerimaan negara dan pengusaha batu bara tak naik-naik.

Untuk itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meneken keputusan menteri (kepmen) yang merubah acuan harga batu bara ekspor dari ICI ke HBA (Harga Acuan Batu bara). "Ya, betul. Mulai diberlakukan 1 Maret 2025," ujar Bahlil kepada wartawan, Jakarta, dikutip Kamis (27/2/2025).

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu, mengatakan, sosialisasi aturan HBA sebagai patokan harga batu bara ekspor, sudah dilakukan. Tujuannya mulia agar Indonesia semakin diakui sebagai bangsa mandiri, tidak bergantung kepada negara lain. Serta meningkatkan penerimaan negara.

"Jadi, sudah sosialisasi jadi HBA. Selama ini kan batu bara kita, harga acuannya kan dikendalikan atau ditentukan negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dibanderol jauh lebih murah ketimbang negara lain," kata Menteri Bahlil.

Menurutnya, dengan adanya aturan HBA ini, Indonesia memiliki harga pasar batu bara ekspor secara global. Kebijakan ini sudah melalui kajian Panjang yang melibatkan banyak pihak. Kesimpulannya, aturan ini berdampak kepada meningkatnya penerimaan negara.

"Kita harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan orang lain, harganya rendah pula. Aku enggak mau itu. Jadi kita sekarang membuat aturan HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tutur Menteri Bahlil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga. 

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri.

Baca Juga: Motor Listrik MAKA Cavalry Berpeluang di Eskpor ke Wilayah Asia Tenggara

Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI