Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:29 WIB
Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang
Suasana raker antara Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025). (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.

"Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif," tuturnya.

Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," terangnya.

Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI