Suara.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), Wakil Presiden Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun bertambah menjadi sembilan orang.
Peran keduanya adalah mengarahkan agar BBM RON 88 dicampur dengan RON 92. Disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, keduanya kedapatan melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya.
Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne
Dalam kasus ini, Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang merugikan keuangan negara. Salah satu tindakan mereka adalah pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92.
Baca Juga: Respons Kemal Palevi Soal Korupsi Pertamina Oplos Pertamax Dianggap Wakili Suara Rakyat
Hal ini dilakukan atas persetujuan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Akibatnya, Pertamina harus membayar impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
Selain itu, Maya Kusmaya diduga memerintahkan Edward Corne untuk mencampur BBM jenis RON 88 dengan RON 92 guna menghasilkan BBM RON 92. Pengoplosan ini dilakukan oleh PT Orbit Terminal Merak, perusahaan milik tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR). "Tindakan ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," jelas Abdul Qohar.
Tidak hanya itu, keduanya juga disebut menggunakan metode spot dalam pembayaran impor produk kilang. Padahal, seharusnya pembayaran dilakukan melalui metode pemilihan langsung untuk kontrak jangka panjang guna mendapatkan harga yang lebih wajar. Akibatnya, Pertamina membayar harga impor yang jauh lebih tinggi kepada mitra usaha.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018-2023. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk:
- Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker sebesar Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sebesar Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.
Namun, terkait kerugian ini, nominal Rp193,7 triliun disebut-sebut sebagai kerugian akumulasi selama satu tahun. Maka jika dikalikan lima, diperkirakan mencapai sekitar Rp968 triliun.
Baca Juga: Negara Boncos, Darius Sinathrya Misuh-Misuh Sampai Lempar Jari Tengah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Diperkirakan, banyak kendaraan rusak akibat mendapatkan bahan bakar yang tidak sesuai standar nilai oktan. Seharusnya masyarakat menerima BBM RON 92 (Pertamax), tetapi malah mendapatkan BBM oplosan dengan nilai oktan lebih rendah.