BSI Resmi Jadi Bullion Bank, OJK : Impor Emas Bakal Berkurang

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:52 WIB
BSI Resmi Jadi Bullion Bank, OJK : Impor Emas Bakal Berkurang
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat peresmian Layanan Bank Emas Pengadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi membuka kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas). Adapun OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion.

Salah satunya mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

" Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis," kata Mahendra dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: BSI Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Prabowo: Kekayaan Kita Besar!

Kata dia kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas," bebernya.

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Sementara itu, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI