Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan isu Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan atau praktik blending (BBM) yang beredar di masyarakat. Isu ini beredar setelah Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, praktik blending bahan bakar minyak RON 90 menjadi RON 92 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023.
"Terkait adanya isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, untuk penegasan, saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (27/2/2025).
Harli menjelaskan, maskud skema blending ini, di mana PT Pertamina Patra Niaga mengimpor BBM jenis RON 90, tetapi yang tertulis RON 90. Kemudian, RON 90 yang lebih rendah itu diolah atau diblending di depo menjadi RON 92.
Baca Juga: Bahlil Bikin Tim Investigasi, Mau Buktikan BBM Oplosan Tak Ada
Secara sederhana fakta hukum tersebut, barang yang datang tidak sesuai dengan harga yang dibayar.
"Fakta hukumnya, kasus ini pada tahun 2018–2023 dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Tempus 2018–2023 ini juga sedang kami kaji. Apakah pada 2018 terus berlangsung sampai 2023 atau misalnya sampai tahun berapa dia," jelas dia.
Harli bilang, narasi adanya BBM oplosan merupakan hal yang keliru. Menurut dia, praktik itu terjadi antara 2018-2023.
"Ini sekarang sudah tahun 2025. Jadi, kalau kami mengikuti juga dari media, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina, saya kira faktanya sudah tepat. Sekarang, (BBM, red) itu sesuai dengan spesifikasi," beber dia.
Untuk diketahui, Pertamina tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Skandal ini diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Erick Thohir Mau Panggil Petinggi Pertamina Imbas Kasus Korupsi BBM Oplosan
Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah praktik pengoplosan BBM. BBM berkualitas tinggi seperti Pertamax (RON 92) yang diimpor, digantikan dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90 (Pertalite). Campuran ini kemudian diproses ulang agar menyerupai Pertamax dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa praktik ini terjadi akibat manipulasi produksi kilang dalam negeri yang disengaja. Tiga direktur Sub Holding Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak bumi dalam negeri tidak optimal dan kebutuhan BBM harus dipenuhi melalui impor.
"BBM impor yang seharusnya memiliki kualitas RON 92 ternyata diganti dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90. Mereka kemudian melakukan pencampuran di depo agar BBM tersebut terlihat seperti memenuhi standar RON 92,” jelas Qohar.
Beberapa tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; serta Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono. Selain itu, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi, juga diduga terlibat dalam skema ini.