OJK : Hacker Banyak Coba Ambil Data Sensitif Nasabah di Perbankan

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:52 WIB
OJK : Hacker Banyak Coba Ambil Data Sensitif Nasabah di Perbankan
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kejadian hacker yang  terus mengancam perbankan Indonesia.

Apalagi serangan hacker ini membuat nasabah merasa ketakutan akan dananya hilang.  Sebab, beberapa serangan hacker ini mengancam akan melakukan serangan siber untuk meretas data nasabah di perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan  serangan  hacker dengan ancaman pembobolan data nasabah digolongkan sebagai insiden siber di sektor jasa keuangan.

"Hal ini tidak terlepas dari peningkatan proses digitalisasi di sektor jasa keuangan, sehingga risiko insiden siber pada sektor keuangan di Indonesia menjadi sangat tinggi," kata Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Menurutnya ancaman dari para hackers ini melihat potensi keuntungan yang
sangat signifikan.Antara  lain dengan cara melakukan pencurian data sensitif
yang dimiliki Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK).

"Serangan siber ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional, tetapi juga merusak reputasi PUSK serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," katanya.

Untuk itu, peran aktif dari seluruh PUSK melalui Chief Information Security Officer sangat penting untuk menjaga operasional bisnis yang aman
serta responsif dalam pencegahan dan pengamanan seluruh Infrastruktur
Informasi Vital di masing-masing Lembaga Jasa Keuangan.

Sebagai langka preventive sesuai dengan kerangka regulasi OJK, Bank didorong untuk senantiasa meningkatkan keamanan data nasabah dari ancaman siber.

" Seperti  antara lain kewajiban Bank untuk menerapkan ketahanan siber dengan melakukan proses identifikasi, pelindungan asset, deteksi insiden siber, dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber," katanya.

Baca Juga: Bukti Gen Z Belum Tertarik dengan Industri Keuangan Syariah

Selain itu, Bank juga diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri atas maturitas tingkat digitalnya, serta melakukan pengujian keamanan siber dengan tetap memperhatikan aspek Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nasabah.

Sebagai upaya terkoordinasi dalam pelindungan Infrastruktur Informasi Vital di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia telah
membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK) yang
bertujuan untuk mengelola penanganan Insiden Siber, memberikan pelindungan terhadap data sensitif, menjaga kepercayaan publik, dan
meminimalkan dampak dari serangan siber terhadap stabilitas sistem
keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI