Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan konvensional (berbahan bakar fosil).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Meski demikian kebijakan ini masih terus dikaji dan analisis yang mendalam.
"Ini harus hati-hati, membutuhkan pertimbangan dan analisis yang matang untuk memutuskan apakah ada disinsentif," kata Pembina Industri Ahli Muda Tim Kerja Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), Direktorat Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Patia Junjungan Maningdo dalam diskusi bertajuk Prospek Kendaraan Listrik di tengah Tekanan Fiskal dan Kebijakan Kontraproduktif Trump” oleh CORE Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Pemilik Mobil Listrik Ungkap Biaya Pengisian Selama Enam Bulan, Hasilnya Mengejutkan
Mengapa kajian ini perlu pendalaman, Patia bilang industri otomotif merupakan industri yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi nasional sehingga keputusan yang diambil harus berhati-hati.
"Kita ketahui industri otomotif merupakan salah satu industri yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasioal," katanya.
Meski demikian, sektor ini sedang mengalami kelesuan akibat merosotnya penjualan mobil. Berdasarkan data sepanjang tahun 2024 lalu penjualan mobil hanya 865.723 unit atau turun 13,9% secara year-on-year (YoY) dari periode sama 2023 sebesar 1.005.802 unit.
Meski demikian kata dia Pemerintah sudah mempertimbangkan untuk melakukan disinsentif kendaraan konvensional, seiring dengan perkembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.
“Pimpinan kami sudah lontarkan ide disinsentif itu untuk 10-15 tahun mendatang, mengingat ekosistem industri kendaraan listrik kita ini masih tergolong baru,” ujar dia.
Baca Juga: PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari!