Banyak Penyelenggara MICE Batalkan Acara di JICC, Apa Penyebabnya?

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2025 | 14:16 WIB
Banyak Penyelenggara MICE Batalkan Acara di JICC, Apa Penyebabnya?
PPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam rangka melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil paksa pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) dan mengubahnya menjadi Jakarta International Convention Center (JICC), berdampak langsung terhadap salah satu pusat kegiatan Meeting Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) terbesar di Indonesia ini.

Sejumlah BUMN, Lembaga Pemerintah, Partai Politik, Perusahaan, Kampus, Event Organizer yang sebelumnya telah berkontrak dengan JCC membatalkan kegiatannya dan memilih venue lainnya.

Adanya persoalan hukum dan berubahnya pengelola menjadi alasan utama para klien yang sudah bertahun-tahun menggunakan JCC itu mengalihkan agendanya ke tempat lain.

“Memang benar kami mengalihkan kegiatan wisuda dari JCC ke tempat lain. Pergantian pengelola yang belum teruji tentunya menjadi pertimbangan utama keputusan tersebut,” kata seorang Panitia Wisuda salah satu universitas di Jakarta, ditulis Rabu (26/2/2025).

Seperti diketahui, saat ini pengelolaan JCC oleh PPKGBK tengah dalam sorotan. Pangkal masalahnya adalah langkah direksi PPKGBK yang mengabaikan kesepakatan terkait pembangunan dan pengelolaan JCC sebagai aset Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT).

Pada saat membangun JCC, PT Graha Sidang Pratama (Pengelola JCC) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) pada 22 Oktober 1991 dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.

Misalnya, sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian BOT disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itu membuat PT GSP berani melakukan investasi dan mengelola JCC.

Namun, PPKGBK mengabaikan klausul itu dan memaksakan untuk mengambil alih JCC secara paksa. Akibat kewenang-wenangan itu, PT GSP menggugat PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidangnya sedang berlangsung.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI) Jeffrey Eugene sebelumnya mengatakan, situasi perubahan manajemen pengelolaan JCC menjadi JICC yang terjadi saat ini memang tengah menjadi perhatian anggota ASPERAPI dan seluruh pelaku usaha di industri ini.

Baca Juga: JCC Kini Sepi Tak Ada Event, Ini Penyebabnya

Sebab dengan adanya perbedaan dalam cara mengelola dan standar pengelola menjadi kekhawatiran penyelenggara acara. Terlebih selama ini standar layanan JCC sudah menjadi kiblat pengelolaan MICE di Indonesia, bahkan di Asia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI