Suara.com - Setidaknya empat petinggi Pertamina jadi tersangka Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Mereka adalah Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi dan Agus Purwono. Aksi korupsi ini merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Berikut profil mereka dan gaji serta tunjangan yang mereka dapatkan
Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan adalah lulusan Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti yang menyelesaikan studinya pada tahun 1999. Ia melanjutkan pendidikan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dari tahun 2001 hingga 2003.
Sesuai dengan informasi yang terdapat di profil LinkedIn-nya, Riva memulai kariernya sebagai account manager di Matari Advertising dari Maret 2005 hingga Maret 2007, sebelum beralih ke TBWA Indonesia sebagai asisten account director dari Maret 2007 hingga September 2008.
Baca Juga: Pertamina Tersandung Korupsi Tata Kelola Mintak Mentah, Bos Patra Niaga Hingga KPI Jadi Tersangka
Riva bergabung dengan PT Pertamina pada September 2008 dan mulai menjabat sebagai key account officer hingga Maret 2010. Ia kemudian menjabat sebagai senior bunker officer I dari April 2010 hingga Januari 2015. Berkat pencapaian tersebut, Riva dipindahkan ke Pertamina Energy Services Pte. Ltd di Singapura sebagai bunker trader, posisi yang dijalaninya dari Februari 2015 sampai Februari 2016.
Setelah kembali ke Jakarta, Riva menjabat sebagai senior officer industrial key account dari Februari 2016 hingga April 2018, lalu beralih menjadi pricing analyst di bidang pengembangan pasar dan produk untuk pemasaran bahan bakar ritel dari Maret 2018 hingga April 2019.
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Sani Dinar Saifuddin baru-baru ini dilantik sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk, menggantikan Yoki Firnandi. Sebelumnya, Sani menjabat sebagai VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2001 dan pernah bekerja di berbagai posisi seperti Supply Chain, Market Analysis, dan Crude Trading di PT Pertamina.
Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Petinggi Pertamina
Yoki Firnandi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS). Ia memiliki latar belakang pendidikan di Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan (lulus tahun 2003), Magister Manajemen dari Prasetiya Mulya Business School (2008), dan Magister dalam Operasi, Proyek, serta Manajemen Rantai Pasok dari University of Manchester, Inggris (2013).
Karier Yoki di Pertamina dimulai sebagai staf junior pada tahun 2003 hingga 2005. Pada tahun 2011, ia terlibat dalam fungsi perkapalan dan bergabung dalam tim yang mendirikan PT Pertamina International Shipping pada tahun 2017. Namun, pada tanggal 24 Februari 2025, Yoki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Agus Purwono, Wakil Presiden Manajemen Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono menjabat sebagai Wakil Presiden Manajemen Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional. Seperti Sani Dinar Saifuddin, Agus juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada tanggal yang sama dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Dikutip dari Suara.com, dengan judul artikel "Perbandingan Gaji Dirut dan Komut Pertamina, Mana Lebih Tajir?" pada 2024 lalu. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Selain gaji, direksi juga mendapat tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Direksi Pertamina juga mendapat insentif kinerja atau Tantiem. Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Dengan demikian, kompensasi yang diterima 8 jajaran direksi Pertamina ini adalah sebesar Rp42,839,589,750 per tahun. Dengan begitu jajaran direksi Pertamina menerima gaji setiap bulannya Rp3,569,965,812.