Petinggi Pertamina 'Bancaan' Korupsi Minyak Mentah, Perusahaan Enggan Langsung Cari Pengganti

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2025 | 10:47 WIB
Petinggi Pertamina 'Bancaan' Korupsi Minyak Mentah, Perusahaan Enggan Langsung Cari Pengganti
Tersangka korupsi PT Pertamina (Suara/faqih f)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan LPG, tetap berjalan dengan baik meskipun beberapa pimpinan anak usahanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah.

"Pertamina menjamin bahwa pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan beroperasi secara normal," ungkap Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Selasa.

Ketika ditanya mengenai penunjukan pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Fadjar menjelaskan bahwa perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian untuk mengisi posisi tersebut. Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan yang fokus pada perdagangan olahan minyak bumi dan berperan penting dalam distribusi energi.

"Sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada di tempat, maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian," tambahnya.

Baca Juga: Tegakkan Hukum di Sektor SDA, Polri-Kejaksaan Harus Serius Selamatkan Keuangan Negara

Fadjar juga menekankan bahwa Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang. Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik sambil tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Dalam konteks ini, Fadjar menegaskan bahwa Pertamina beroperasi dengan mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.

Pada malam 24 Februari, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka tersebut mencakup Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Selain itu, terdapat nama-nama lain seperti beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan beberapa komisaris dari perusahaan terkait.

Baca Juga: 3 Rangkap Jabatan Donny Oskaria Paman Raffi Ahmad: Wamen BUMN, Wakil Komisaris Utama Pertamina dan Kini Bos Danantara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI