Suara.com - Kepala Eksekutif PengawasPerbankan OJK Dian Ediana Rae menyambut baik inisiatif pemerintah yang telah melakukan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)untuk mendukung pengelolaan BUMN.
Hal ini bakal lebih komprehensifguna peningkatan investasi dalam negeri dan memperkuatperekonomian nasional yang berkelanjutan. Adapun, pembentukan BPI Danantara melaluipengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada tanggal 4 Februari2025.
"Ini untuk mengemban tugas mengelola kekayaannegara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara seperti hilirisasi," kata Dian dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (25/2/2026).
Lalu, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital. Menurutnya, kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu fenomenabaru.
"Sovereign wealth funds sudah diterapkan di banyak negara,antara lain Government Pension Fund Global (Norwegia),Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority(Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuanganterutama pada inovasi teknologi, energi terbarukanserta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis," kata Dian.
Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapatmengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset.
" Sehingga kinerja Perusahaan menjadi lebih efisien dan transparanyang selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagiperekonomian nasional suatu negara," imbuhnya.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikanbeberapa BUMN besar termasuk BUMN sektor keuangan, yaituBank Mandiri, BRI, dan BNI yang wajib tunduk dan patuh pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industriperbankan termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemenrisiko yang memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistemkeuangan nasional.
Baca Juga: Danantara Diminta Tak Sembarangan Berinvestasi, Jangan Cuma Incar Untung Finansial!
Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa ketiga bank BUMN inijuga merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Sehingga bank berkewajiban untuk tetapberkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadapsemua investor.